Minggu, 18 Januari 2009

AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA



AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA

Pengertian Al-Qur’an

Al-qur’an menurut bahasa berarti bacaan atau yang dibaca. Menurut istilah Al-qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui mkaikat jibril. Al-quran menggunkan bahasa arab dan merupakan mukjijat bagi rasul

Dalam Al-qur’an ada beberapa nama lain dari Al-qur’an seperti al-kitab, al-huda (petunjuk), al-bayan (penjelas), al-furqan (pembeda), al-Dzikir (pemberi peringatan), dan al-syifa (obat dan rahmat). Artinya Al-qur’an adaah kitab yang berisikan petunjuk Allah SWT untuk menjelaskan berbagai hal yang berkaita dengan kehidupan hambanya. Membedakan antara yang haq dan yang bathil, serta menjadfi peringatan, obat dan rahmat bagi orang – orag yang beriman.

Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertama karena setiap muslim wajib berpegang teguh kepada isi kandungan Al-Qur’an dan menempatkan Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama dalam menetapkan suatu hukum. Firman allah swt :

Yang artinya :

Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyuakan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang bersalah) karena (membela) orang – orang yang khianat.

Hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an

Apabila kita kaji secara mendalam, Al-Qur’an mengandung tiga kelompok dasar hukum, yaitu :

a. Hukum I’tiqadah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan allah SWT dan hal – hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu tauhid, ilmu Usuluddin atau ilmu kalam.

b. Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitar. Hukum Amaliah tercermin dalam rukun islam dan disebut hukum syara’/syariat. Adapun yang mempelajarinya disebut ilmu fikih.

c. Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku moral manusia baik sebagai makhluk individual atau mmakhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep lisan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau Tasawuf.

Khusus hukum syara’ dapat dibagi atas dua kelompok yaitu :

a. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengaur ubungan manusia dengan Allah SWT., misalnya shalat, puasa, zakat, haji, kurban dan lain sebagainya.

b. Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia sengan sesame manusia dan alam sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Lagi Bergaya

Lagi Bergaya
Jalan - Jalan